TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI
CYBERCRIME DAN CYBER LOW PEMBAJAKAN FILM
http://lnk.splashurl.com/36Bc |
DISUSUN OLEH :
Eka Septi
Prasitiningtyas (12133201)
Ismi Tri Fauhiyah
(12136463)
Muhammad Hadi P.A
(12137263)
Sony Triharyanto (12135197)
Taufiq Hermawan
(12131414)
AKADEMI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER BINA SARANA INFORMATIKA
YOGYAKARTA
2015
Cybercrime dan Cyber Low pembajakan
film
1. Cybercrime
Pelanggaran Hak Cipta Di Bidang
Film
Pembajakan dalam bidang Film
makin marak terjadi. Salah satu alasannya adalah karena VCD/DVD Film yang asli
merupakan produk yang tidak bisa dikonsumsi oleh semua pihak dalam setiap
kalangan. Hal ini dikarenakan kaset film yang asli dipatok dengan harga yang
lumayan mahal. Jika dibandingkan dengan harga VCD/DVD bajakan yang hanya dibandrol
dengan sepuluh ribu rupiah per keping, dengan kualitas gambar yang hampir sama.
Tentusaja hal ini merupakan sesuatu yang menggiurkan dan memikat. Dengan
semakin banyaknya peminat dan pembeli VCD/DVD bajakan ini, tentu saja membuat
pihak-pihak yang melakukan pembajakan semakin menjalar.
Pembajakan film ke dalam format
VCD dan DVD, bahkan sudah banyak dilakukan dengan mengcopy langsung dari
VCD/DVD original yang baru beredar. Hal ini terjadi terutama pada
film-film Indonesia. Menurut pengamatan ASIREVI, pembajakan dalam format
VCD/DVD semakin meningkat karena banyaknya relokasi pabrik VCD/DVD illegal dari
Cina, Hongkong dan Malaysia ke Indonesia. Diwilayah ini sedikitnya 2 juta
keping VCD/DVD diedarkan setiap harinya, termasuk yang beredar dan dijual
secara bebas di pertokoan.
2.
Cyber
Low
Menurut Pasal
2 ayat (1) UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UUHC”), hak cipta merupakan hak
eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Di dalam penjelasan Pasal
2 ayat (1) UUHC tersebut dijelaskan :
“Yang dimaksud dengan
hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya
sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin
pemegangnya.
Dalam pengertian
“mengumumkan atau memperbanyak”, termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi,
mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan,
mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam,
dan mengkomunikasikan Ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun.”
Di
dalam penjelasan umum UUHC juga disebutkan, Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi
(economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi
adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak
Terkait. Hak moral yakni hak pencipta untuk menuntut dicantumkan nama atau nama
samarannya di dalam karyanya ataupun salinannya dalam hubungan dengan
penggunaan secara umum.
Kemudian,
apakah film termasuk hal yang dilindungi oleh UUHC?Berdasarkan Pasal 12
ayat (1) huruf k, salah satu ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,
seni, dan sastra yang dilindungi hak cipta adalah sinematografi. Di dalam
penjelasan pasal tersebut yang dimaksud dengan sinematografi merupakan media
komunikasi massa gambar gerak (moving images) antara lain meliputi: film
dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario,
dan film kartun yang dapat dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan
video, cakram optik dan/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan
di bioskop, di layar lebar atau ditayangkan di televisi atau di media lainnya.
Perlindungan hak cipta atas film menjadikan
pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak untuk memberikan izin atau
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk
kepentingan yang bersifat komersial (Pasal 2 ayat [2] UUHC). Masa
berlaku perlindungan hak cipta atas film adalah 50 tahun sejak pertama kali
diumumkan (Pasal 30 ayat (1) UUHC). Walaupun film tersebut film asing,
ketentuan perlindungan Hak Cipta dalam UUHC dapat berlaku bila (lihat Pasal
76 UUHC):
a. Film tersebut
diumumkan untuk pertama kali di Indonesia
b. Negara
asal film tersebut mempunyai perjanjian bilateral mengenai perlindungan Hak
Cipta dengan Negara Republik Indonesia; atau
c. Negara
asal film tersebut dan Negara Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta
dalam perjanjian multilateral yang sama mengenai perlindungan Hak Cipta
Menyinggung istilah “pembajakan” yang Saudara
sebutkan, menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, pembajakan berasal
dari kata dasar bajak yang berarti mengambil hasil ciptaan orang lain tanpa
sepengetahuan dan seizinnya. Kami mengartikan pembajakan film sebagai tindakan
yang bertujuan untuk menggandakan/duplikasi film tanpa izin pemegang hak cipta.
Oleh karena itu, jika ada orang yang menduplikasi film dari media yang resmi
(misalnya cakram optik yang orisinal) ke internet tanpa izin dari pemegang hak
ciptanya, hal tersebut sudah merupakan pembajakan dan melanggar hak eksklusif
pemegang hak cipta film.
Orang yang mengunggah (upload) tautan
berkas (file link) ke internet sudah melakukan
perbuatan pembajakan dengan melanggar hak cipta karena memperbanyak serta
menyiarkan film tanpa izin peegang hak cipta sehingga dapat dijerat dengan
untuk mengunduh (download) film asing bajakan dapat dijerat dengan
ketentuan Pasal 2 ayat (1) Pasal 72 ayat (1) UUHC yang
diancam dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1
bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000, atau pidana penjara paling
lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000. Selain itu, ia juga
dapat dikenakan Pasal 72 ayat (2) UUHC karena menyiarkan dan
memamerkan kepada umum film hasil pelanggaran hak cipta. Ancaman pidana dalam
ketentuan ini adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun
dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000
Perbuatan
mengunggah film ke internet, tentunya membuka peluang orang lain untuk
mengunduh film tersebut melalui internet. Perbuatan mengunduh film bajakan ini
juga merupakan perbuatan memperbanyak ciptaan tanpa izin pemegang hak cipta
serta menimbulkan kerugian ekonomi terhadap pemegang hak cipta sehingga
termasuk pelanggaran terhadap hak cipta dan diancam dengan ketentuan
pidana Pasal 72 ayat (1) UUHC yang telah disebutkan sebelumnya.
Jadi, tindakan mengunduh
film asing bajakan di internet melanggar hukum di Indonesia, dalam hal ini
UUHC.
Demikian jawaban dari
kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Tidak ada komentar: